PROFIL DINAS KOPERINDAG

KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

DASAR HUKUM

Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagoan Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan memiliki Tipe A dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan

Visi & MISI

TERWUJUDNYA SERAM BAGIAN TIMUR YANG SEJAHTERA, MANDIRI DAN BERDAYA SAING BERBASIS SUMBERDAYA LOKAL

  1.  Menjalankan Agenda Reformasi dan Tata Kelola Birokrasi
  2. Mendorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat
  3. Mendorong Peningkatan Sumber Daya Manusia yang Berbudaya, Religius, Nasionalis, Kompetitif dan Berdaya Saing
  4. Mendorong Peningkatan Ivestasi Daerah dan Penguatan Fiskal Daerah
  5. Meningkatkan Pengembangan Infrastruktur dan Konektifitas Antar Wilayah
  6. Mendorong Peningkatan Layanan Sosial Dasar Masyarakat

pejabat struktural

DR. ADAM RUMBALIFAR

KEPALA DINAS

m. TAIB KELIAN, S.Pi

KABID. KOPERASI & UKM

NEDYA IBRAHIM, S.Pi

KABID. PERINDUSTRIAN

IMRAN LEWATAKA, S.IP

KABID. PERDAGANGAN

STRUKTUR ORGANISASI