DASAR HUKUM
Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagoan Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dinas Koperasi, Perindustrian Dan Perdagangan memiliki Tipe A dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, menengah, perindustrian dan perdagangan

Visi & MISI
TERWUJUDNYA SERAM BAGIAN TIMUR YANG SEJAHTERA, MANDIRI DAN BERDAYA SAING BERBASIS SUMBERDAYA LOKAL
- Menjalankan Agenda Reformasi dan Tata Kelola Birokrasi
- Mendorong Penguatan Ekonomi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat
- Mendorong Peningkatan Sumber Daya Manusia yang Berbudaya, Religius, Nasionalis, Kompetitif dan Berdaya Saing
- Mendorong Peningkatan Ivestasi Daerah dan Penguatan Fiskal Daerah
- Meningkatkan Pengembangan Infrastruktur dan Konektifitas Antar Wilayah
- Mendorong Peningkatan Layanan Sosial Dasar Masyarakat
pejabat struktural

DR. ADAM RUMBALIFAR
KEPALA DINAS

m. TAIB KELIAN, S.Pi
KABID. KOPERASI & UKM

NEDYA IBRAHIM, S.Pi
KABID. PERINDUSTRIAN

IMRAN LEWATAKA, S.IP
KABID. PERDAGANGAN
STRUKTUR ORGANISASI
